
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pemblokiran lebih dari 4.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening tersebut digunakan oleh dua tersangka berinisial OHW dan H, yang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang terdiri dari OJK, Polri, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku. Jumlah rekening yang akan diblokir mencapai lebih dari 4.000,” ujar Friderica, Minggu (25/5), dikutip dari Antara.
Selain rekening, OJK juga mendukung langkah hukum terhadap dua bos judi online tersebut yang diketahui mengoperasikan 12 situs judol, antara lain:
ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung penuh langkah kepolisian dalam menangkap dua bos judol yang terbukti menjalankan operasi yang merugikan masyarakat,” tambah Friderica.
Rincian Penangkapan dan Aset yang Disita
Pada 7 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka:
- OHW, Komisaris PT A2Z ST
- H, Direktur PT A2Z ST
Menurut Komjen Wahyu Widada, kedua tersangka menggunakan anak perusahaan bernama PT TGC untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi online menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri menyita dana sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek utama sebesar Rp250,55 miliar.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga:
- Memblokir 197 rekening di 8 bank
- Menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar
- Mengamankan 4 unit mobil, terdiri dari 1 unit Mercedes-Benz dan 3 unit BYD