
JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini diambil untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah maupun negara.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai melakukan pertemuan intensif dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5). Pertemuan selama dua jam tersebut membahas berbagai isu strategis terkait stabilitas dan keamanan sektor keuangan, termasuk pengelolaan rekening dormant yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
“Presiden memberikan arahan yang sangat jelas dan mendukung penuh kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini,” kata Ivan kepada awak media.
Menurut Ivan, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, sehingga rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, judi daring, hingga penipuan. Dengan memblokir rekening tersebut, PPATK berharap dapat melindungi kepentingan nasabah asli dan memperkuat sistem keuangan nasional.
“Tujuannya adalah menjaga nasabah agar tidak dirugikan dan mencegah rekening mereka dipakai untuk aktivitas ilegal,” tegas Ivan.
Meski mendapat dukungan dari pemerintah, kebijakan ini pernah memicu protes, salah satunya dari Andrew Darwis, pendiri Kaskus, yang mengeluhkan pemblokiran rekeningnya di Bank Jago secara mendadak. Andrew menyoroti ketidaksiapan layanan PPATK dalam merespon keluhan di hari libur, yang berdampak pada aktivitas transaksi pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran sudah berjalan sejak 2023 dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberi kewenangan kepada PPATK untuk menangguhkan transaksi mencurigakan demi mencegah penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa sebagian besar rekening dormant telah beralih tangan dan digunakan sebagai alat transaksi ilegal, seperti untuk deposit judi online dan penyimpanan dana hasil narkotika serta tindak penipuan.
Sepanjang 2024, PPATK berhasil memblokir lebih dari 28.000 rekening yang diduga terkait aktivitas kriminal. Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang terus digalakkan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan Indonesia agar tetap sehat dan terlindungi dari penyalahgunaan,” tutup Ivan.