
Ketegangan antara Amerika Serikat dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kembali mencuat setelah Washington menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Di tengah konflik ini, Uni Eropa angkat suara dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap ICC.
Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, menegaskan bahwa ICC merupakan tonggak utama dalam menegakkan keadilan global. “Independensi dan integritas ICC adalah hal yang tak bisa ditawar,” ujar Costa dalam pernyataan resmi pada Jumat (6 Juni 2025), dikutip dari Al Arabiya.
Sikap Amerika Serikat ini dinilai sebagai respons keras atas keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang, serta penyelidikan atas tindakan pasukan AS di Afghanistan. Empat hakim yang dikenai sanksi adalah Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibanez Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia).
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, membela langkah negaranya dengan menyebut para hakim tersebut telah “secara aktif terlibat dalam tindakan tidak sah ICC yang menyasar Amerika dan sekutu dekatnya, Israel,” seperti dilaporkan oleh Al Jazeera.
Menanggapi langkah kontroversial AS, sejumlah anggota ICC dan negara-negara Uni Eropa menyerukan aktivasi ‘blocking statute’ — regulasi yang melarang entitas Eropa tunduk pada sanksi dari luar blok. Slovenia, salah satu negara asal hakim yang terkena sanksi, menyatakan akan mengusulkan aktivasi aturan tersebut sesegera mungkin.
“Slovenia akan mengambil tindakan hukum terhadap langkah sepihak AS, karena salah satu warga kami kini menjadi sasaran sanksi,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Slovenia melalui platform media sosial X pada Kamis malam (5 Juni 2025).
Sebelumnya, Presiden ICC, Tomoko Akane, juga telah mengimbau Uni Eropa agar memasukkan lembaga tersebut dalam perlindungan hukum blok Eropa sejak Maret lalu. Desakan ini kian menguat pasca AS tahun lalu juga menjatuhkan sanksi pada Jaksa Agung ICC, Karim Khan, yang saat ini tengah menjalani penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran etika.
Langkah Amerika Serikat terhadap ICC menuai sorotan internasional, dan dukungan Uni Eropa tampaknya menjadi perlawanan diplomatik penting dalam mempertahankan supremasi hukum internasional.